Rabu, 22 November 2017

Penggunaan Air Untuk Minum




KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa karena berkat rahmat dan karuniaNya sehingga kami dapat menyelesaikan Tugas Penyediaan Air Bersih dengan Judul “Penggunaan Air Untuk Minum”. Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi salah satu syarat mata kuliah Penyediaan Air Bersih
Keberhasilan kami menyelesaikan Makalah ini adalah berkat bantuan dan dukungan berbagai pihak serta kerja keras dari kami. Dalam kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dorongan dan bantuan yang diterima oleh kami sampai dengan menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, maka dari itu saran dan kritik yang membangun, sangat kami harapkan dari pembaca demi menyempurnakan makalah ini.
                                                                                                                  
Manado, Maret 2017


Kelompok 6







DAFTAR ISI



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang

Air sangat penting untuk kelangsungan kehidupan manusia. Air dimanfaatkan oleh manusia tidak hanya untuk keperluan sehari-hari seperti untuk minum, makan, mandi, namun juga untuk keperluan lain seperti pertanian, industri, pariwisata dan lain sebagainya. Sekitar 60% dari tubuh manusia adalah air, oleh karena itu manusia bisa bertahan beberapa minggu tanpa makanan namun hanya bisa bertahan beberapa hari tanpa air (Cunningham & Saigo, 2001: 422).
Dari seluruh kandungan air yang ada di bumi ini, lautan dan danau mempunyai volume sebesar 97,6% dan air tawar sebesar 2,4%. Kemudian dari total air tawar, dalam bentuk es dan salju sekitar 87% dan zat cair 13%. Dari jumlah zat cair, terdiri dari air tanah sebesar 95%, kandungan uap lembab 2%, dan sebesar 3% adalah sungai, danau, dan aliran lainnya. Cunningham-Saigo (2001: 427).
Bumi dan seluruh isinya diciptakan untuk dimanfaatkan bagi keperluan manusia. Namun akibat kecerobohan dan kesewenang-wenangan manusia selama memanfaatkan dan  memelihara air ditambah lagi dengan membuang limbah ke dalam alam untuk memenuhi kepentingannya   sendiri menyebabkan terganggunya ekosistem yang akan merugikan manusia itu sendiri.
            Walaupun secara total jumlah air dan keseimbangan air tetap,pergeseran dari setiap komponen dapat terjadi karena fenomena alam seperti pergerakan angin dan perubahan tata guna lahan.
Tidaklah pada tempatnya kalau orang mengeksploitasi air secara berlebih.  Mereka memanfaatkan air seolah-olah air berlimpah dan merupakan ‘barang bebas’. Padahal semakin terbatas jumlahnya akan berlaku hukum ekonomi, dimana air merupakan benda ekonomis.
Sebagai bukti, masyarakat pedesaan harus berjalan kaki puluhan kilometer untuk     mendapatkan air di musim kemarau. Orang rela bersusah payah dan berani membayar mahal untuk membeli air ketika terjadi krisis air.

1.2   Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan Sumber Air  Baku Sebagai Sumber Air Minum ?
2.      Sebutkan Ketentuan-ketentuan yang Digunakan dalam Penggunaan Air Bersih ?
3.      Jelaskan Metode Pengolahan Air
4.      Sebutkan Syarat-syarat Air Bersih

1.3   Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui apakah yang dimaksud dengan Sumber Air  Baku sebagai Sumber Air
2.      Mengetahui Ketentuan-ketentuan yang Digunakan dalam Penggunaan Air Bersih ?
3.      Mengetahui Metode Pengolahan Air
4.      Mengetahui Syarat-syarat Air Bersih








BAB II

ISI


2.1 Sumber Air Sebagai Air Baku Untuk Air Minum

           

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2005, bahwa yang dimaksud dengan “Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasl dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum”.
Untuk keperluan perencanaan sistem perencanaan penyediaan air minum, terlebih dahulu perlu diketahui pasokan sumber air bakunya berasal dari sumber :
1.      Air hujan
2.      Air tanah: Mata air, aitr tanah dangkal dan air tanah dalam
3.      Air permukaaan
-          Alami : Sungai dan telaga (danau)
-          Buatan : Waduk

 

2.2 Ketentuan Pemanfaatan Air Sebagai Air Baku

Ketentuan umum merupakan aspek hukum berupa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan memanfaatkan sumber air.
Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan sumber air baku dari :
-          Sumber mata air,
-          Sumber air tanah
-          Sumber air permukaan

2.3 Ketentuan Pemanfaatan Sumber Mata Air

Persyaratan-persyaratan penggunaan sumber mata air adalah sebagai berikut:
1.      Di daerah perencanaan dan sekitarnya terdapat sumber mata air yang berpotensi dengan kontinuitas yang mencukupi untuk suatu kebutuhan.
2.      Pemanfaatan air harus mengacu pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
a)      Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam ang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sepenuhnaya untuk kemakmuran rakyat.
b)      Undang-undang Republik Indonesia No. 4 tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup.
c)      Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1974, tentang Pengairan serta Penjelasannya.
d)     Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air beserta penjelasannya.
e)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1982, tentang Tata Pengaturan Air beserta penjelasannya.
3.      Membuat perijinan kepada Kepala Daerah Tingkat 1 dan Kepala Daerah Tingkat II c.q. Instansi yang  berwenang mengelolah mata air dan mendapat persetujuan secara tidak memaksa dari pemilihan tanah di mana terdapat mata air.

Pemanfaatan mata air harus terpadu dengan pemanfaatan mata air untuk keperluan lain (pemandian umum, irigasi dan perikanan).

2.4 Ketentuan Pemanfaatan Sumber Air Tanah

Persyaratan-persyaratan penggunaan sumber air tanah adalah sebagai berikut:
1.      Di daerah perencanaan dan sekitarnya telah dilihat pada peta hidrogeologi, pendugaan geolistrik, pengamatan-pengamatan sumur yang ada dan hasil pengeboran /penggalian menunjukkan adanya air tanah yang berpotensial dengan kontinuitas yang mencukupi untuk suatu kebutuhan.
2.      Pemanfaatan air tanah harus mengacu pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
a)      Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk memakmurkan rakyat
b)      Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup.
c)      Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1974, tentang Pengairan serta penjelasannya.
d)     Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air beserta Penjelasannya.
e)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1982, tentang Tata Pengaturan Air beserta penjelaannya.
3.      Membuat perijinan kepada Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II c.q. Instansi yang berwenang mengelolah air tanah dan mendapat persetujuan secara tidak memaksa dari pemilihan tanah di mana terdapat air tanah potensial.
4.      Pemanfaatan air tanah tidak menggangu pertanian dan harus dikonfirmasikan kepada dinas pertanian (khusus pemanfaatan air tanah dangkal)


2.5 Ketentuan Pemanfaatan Sumber Air Permukaaan

Persyaratan-persyaratan penggunaan sumber air permukaan adalah sebagai berikut:
1.      Di daerah perencanan dan sekitarnya telah dilihat pada peta hirogeologi, pendugaan geolistrik, pengamatan-pemgamatan sumur yang ada dan hasil pengeboran /penggalian menunjukan adanya air tanah yang berpotensial dengan kontinuitas yang mencukupi untuk suatu kebetulan.
2.      Pemanfaatan air tanah harus mengacu pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
a)      Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
b)      Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup
c)      Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1974, tentang pengairan serta penjelasannya.
d)     Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air beserta penjelasannya
e)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1982, tentang Tata Peraturan Air beserta penjelasannya.
3.      Membuat perijinan kepaa Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II dan Instansi yang berwenang mengelolah sumber air permukaan, seperti:
-          Departemen Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jendral Pengairan: Sub Direktorat Sungai, Direktorat Irigrasi dan Direktorat Rawa
-          Badan Otorita yang bertanggung jawab mengelolah sumber air permukaan
4.      Pemanfaatan sumber air harus terpadu dengan pemanfaatan sumber air permukaan untuk keperluan lain.
5.      Keberadaan bangunan pengambilan tidak menimbulkan masalah pada lingkungan sekitarnya.

2.6 Perlindungan Air Baku

Perlindungan air baku dilakukan melalui keterpaduan pengaturan pengembangan SPAM dan prasarana dan sarana sanitasi (air limbah dan persampahan).

2.7 Metode Pengolahan Air

     Dengan berkembangnya kemajuan teknologi pengolahan air belakangan ini maka tak pelak muncul dimana-mana depot-depot air isi ulang untuk air galon baik dengan kualitas standar normal (isi ulang biasa) maupun standar kualitas air suling murni atau RO (Reverses Osmosis), berbarengan dengan itu industri Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK juga tak kalah bersaingnya, tumbuh menjamur baik dikota-kota besar maupun kota-kota kecil. Bisa dibuktikan untuk kota kecil Banda Aceh saja yang penduduknya relative sedikit (± 248 ribu jiwa) dan yang sejak dahulu kala dibeberapa lokasi kesulitan mendapakan air bersih, sudah berjalan hingga saat ini sekitar 230 unit usaha depot air minum (RO dan isi ulang biasa). Diduga setiap rumah tak terkecuali kaya atau miskin, pasti mempunyai minimal satu unit dispenser galon air minum.
"Sistem Instalasi Pengolahan Air (IPA) utk minum kapasitas kecil. Gbr foto : Perfektor pinjaman Sab Sas Belanda, kapasitas 40 galon atau 800 liter sehari..."
     Depot air isi ulang standar biasa, yang pada umumnya untuk penjualan eceran air galon, melakukan sistem metode pengolahan air minum secara terbatas atau sederhana, maksimal 4 atau 5 kali sistem penyaringan air baku menjadi air bersih siap minum, tetapi sebaliknya depot air yang menggunakan sistem RO hampir dua - tiga kali lipat dari standar yang biasa, sehingga hasilnya benar-benar mendekati air suling murni. Kandungan jumlah zat padat atau istilah teknisnya TDS (Total Disolve Solid) yang terkandung dalam air olahan RO, mendekati 1 ppm (part per-milliun atau seper-satu juta bagian). Tak dipungkiri air RO yang memakai saringan membrant (merk Filmtec atau sejenis) dengan diameter lubang seperseratus nano (atau sebanding dengan sehelai rambut dicincang menjadi seribu potong), akan menghasilkan air bebas dari virus maupun kuman bakteri mikro-organisme sehingga benar-benar layak minum dan aman untuk kesehatan, serta apalagi saat ini telah ditemukan suatu alat pembuat air RO menjadi air berbentuk hexagonal atau populer dengan sebutan "air ajaib", suatu temuan besar yang berkhasiat besar bagi kesehatan tubuh yang ditemukan oleh seorang peneliti Jepang bernama Mr. Masaru Emoto.
     Perusahaan Daerah Air Minum atau disingkat PDAM, baik di Aceh maupun dipelosok Indonesia lainnya, umumnya masih menggunakan metode pengolahan konvensional dengan sistem manual atau mekanikal. Air baku diambil dari sumber air hulu sungai atau air bawah tanah menggunakan pompa  bertekanan/menghisap tinggi, lalu dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) untuk diolah menjadi air bersih (tetapi bukan/tidak untuk minum langsung, harus direbus dulu), yang kemudian di distribusikan kepada masyarakat pelanggan.

 

2.8 Prinsip Dasar Tehnik Pengolahan Air

Sesuai dengan bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 907 tahun 2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum maka tujuan pengolahan air baku menjadi air layak konsumsi pada prinsipnya adalah :
• Menurunkan kekeruhan air baku;
• Mengurangi bau, rasa dan warna;
• Menurunkan dan mematikan mikro-organisme;
• Mengurangi kadar bahan-bahan yang terlarut dalam air;
• Menurunkan kesadahan
• Memperbaiki derajat keasaman (pH).
Detail tehnik tindak lanjut prinsip-prinsip di atas, dilakukan dengan cara pengolahan secaraFisik, secara Kimiawi dan secara Mikro Biologi seperti diuraikan dibawah ini.
1. Pengolahan air secara Fisik.
a. Penyaringan (filtrasi);
     Penyaringan air dilakukan untuk mendapatkan proses pemisahan antara bahan padatan/koloid dengan cairan. Jenis atau macam saringan mempunyai beberapa tipe mulai saringan kasar, saringan ukuran sedang sampai dengan halus. Sedangkan sistem pengaliran saringan umumnya penggabungan sistem aliran dari bawah ke atas (up flow filtration) serta dengan aliran gravitasi (gravitation filtration), sehingga bahan padatan tersebut, setelah melalui proses saringan (filtrasi) pada umumnya akan dapat dilihat langsung terapung, seperti potongan kayu atau dedaunan pohon dan lain sebagainya.
b. Pengendapan (sedimentasi);      
     Pada prinsipnya tahapan proses sedimentasi adalah pemisahan bagian yang padat dengan memanfaatkan gaya gravitasi, sehingga bagian yang padat akan berada di lantai dasar bangunan penguras, sedangkan air murni di atasnya. Proses ini bisa terjadi bila air baku mempunyai berat jenis lebih besar dari pada berat jenis air olahan, sehingga mudah tenggelam kedasar lantai penguras.
c. Absorpsi dan Adsorpsi;
     Air yang tadinya keruh agar menjadi jernih diterapkan cara absorpsi yaitu dengan menggunakan bahan absorben (karbón aktif, arang hitam), maka kadar warna, bau dan rasa air akan turun dan hilang. Sedangkan penangkapan/pengikatan ion-ion bebas yang masih terdapat dalam kandungan air dilakukan cara adsorpsi yaitu dengan menggunakan cairan kimia zeolit atau resin dengan takaran tertentu.
 "Sistem Pengolahan Air kualitas RO di PDAM Assen-Belanda, kapasitas produksi air lebih dari 2000 liter per-detik..."

2.  Pengolahan air secara Kimiawi.
a. Koagulasi ;
     Cara ini adalah untuk memisahkan padatan koloid didalam air dengan menggunakan koagulan (kapur, tawas dan kaporit) yang disuntikkan melalui pengadukan mixer (pompa dozing) kedalam aliran masuk IPA, sehingga endapan akibat koagulasi tersebut dapat dipisahkan langsung serta dibuang/dikuras melalui saringan filtrasi IPA.
b. Aerasi ;
     Untuk melarutkan logam yang sukar larut di dalam air dilakukan proses oksigenasi atau penangkapan O2 dari udara pada air olahan yang akan di proses, disebut juga dengan istilah aerasi. Pada prinsipnya proses aerasi ini utamanya untuk menurunkan kadar besi (Fe) dan magnesium (Mg) --penyebab sisa air ber flek-flek hitam-- setelah itu barulah air olahan di-filtrasi atau kemudian di endapkan untuk memperoleh air bebas kandungan kadar besi maupun magnesium.
     Metode-metode pengolahan air konvensional secara fisika dan kimia tersebut di atas yang pada umumnya diterapkan dan dilaksanakan oleh unit-unit Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM dihampir seluruh kawasan Indonesia. Selain itu terdapat pula sistem pengikatan ion-ion yang masih tersisa dan larut dalam air dengan menggunakan sistem Elektrodialisis, yakni memberi dua kutub listrik DC (katoda-anoda) sehingga memungkinkan terjadinya pengendapan sisa-sisa kotoran air, tapi hal ini jarang dipakai oleh IPA-IPA di PDAM, akan tetapi lebih banyak digunakan oleh depot-depot usaha air isi ulang, karena sistem ini memerlukan tambahan biaya relatif mahal yang dapat memberatkan konsumen pelanggan air PDAM.
 "Peralatan lengkap saringan Membrant untuk air RO kapasitas 80 liter per detik, ber-harga Rp. 750 juta-an"

3. Pengolahan air secara Mikro-Biologi.
      Metoda paling konvensional yang disarankan sejak dulu guna mematikan kandungan mikro-biologi di dalam air adalah dengan merebus air sehingga mencapai titik didih 100°C, tetapi dengan majunya teknologi mesin pengolah air, sekarang ini telah tersedia dipasaran suatu peralatan pembunuh bakteri bernama lampu sinar UV (Ultra Violet), yang dapat mematikan kandungan mikro-biologis seperti kuman, virus dan sebagainya.
      Umumnya pula tahap proses pengolahan air seperti di atas pada IPA-IPA PDAM di Indonesia rata-rata belum meng-adopsi sistem ini karena selain peralatannya relatif mahal, pun sumber air baku untuk air olahan itu khususnya belum tercemar oleh faktor-faktor bakteri mikro-biologi seperti tersebut di atas.
      Dengan demikian secara umum instalasi-instalasi pengolahan air di PDAM-PDAM Indonesia baik berskala besar (kapasitas diatas 1.000 liter perdetik) maupun skala kecil (kapasitas dibawah 100 liter perdetik) menerapkan metoda pengolahan air konvensional terbatas yakni pengolahan fisika dan kimiawi-nya saja, sebaliknya pengolahan air siap minum yang dilakukan oleh depot-depot air isi ulang serta perusahaan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) umumnya menerapkan metoda pengolahan air lebih lengkap serta relatif berbiaya sangat mahal baik secara fisika, kimiawi maupun mikro-biologisnya.
      Sehingga dapat ditarik kesimpulan hingga saat ini, air yang disalurkan melalui PDAM atau air PAM belum bisa dikonsumsi langsung layaknya air isi ulang dari depot-depot air minum. Tetapi bila membandingkan kualitas air isi ulang biasa dengan air RO (Reverses Osmosis), tentu lebih baik yang terakhir buat kesehatan tubuh terutama organ penting yang sangat penting yaitu ginjal.

2.9 Syarat Air Minum

1.  Persyaratan Fisik

Persyaratan Fisik merupakan persyaratan yang paling mudah dan sederhana untuk menentukan kualitas kelayakan dari air minum. Karena indikator pada persyaratan ini, tidak membutuhkan peralatan bantu apapun selain pancaindra tubuh. Indikator tersebut antara lain :
·          Jernih
·          Tidak berbau
·          Tidak berasa
·          Tidak berwarna
·          Tidak menimbulkan endapan
·          Tidak terlalu panas (dalam kondisi sejuk)
Jika kita mendapati air dengan kondisi yang berlawanan dengan indikator-indikator diatas, maka dapat dipastikan air tersebut bukanlah air minum yang layak untuk dikonsumsi. Namun, jika kita mendapatiair yang sudah memenuhi indikator diatas, belum dapat sepenuhnya air tersebut dikatakan layak untuk dikonsumsi, karena perlu pemeriksaan lain, yaitu pemeriksaan secara kimiawi dan mikrobiologis guna memastikan kualitas air tersebut sehingga dikatakan sebagai air minum yang layak untuk dikonsumsi.
2. Persyaratan Kimiawi
Jika pada persyaratan fisik hanya menggunakan pancaindra tubuh, maka pada pemeriksaan untuk memenuhi persyaratan kimiawi, dibutuhkan adanya peralatan bantu untuk mendeteksi ada tidaknya suatu zat atau senyawa yang bersifat merusak organ-organ tubuh. Suatu air minum, haruslah telah melewati pengujian secara kimiawi tentang kandungan-kandungan partikel yang ada di dalamnya. Danair minum, dikatakan layak untuk dikonsumsi jika :
·          Tidak terdapat partikel terlarut dalam jumlah tinggi
·          Tidak terdapat logam berat, misalnya Hg, Ag, Pb, Zn, Ni
·          Tidak terdapat zat beracun seperti senyawa hidrokarbon dan detergen
·          Memiliki derajat keasaman (pH) dengan kisaran 6,5 8,5
3. Persyaratan Mikrobiologis
Selain persyaratan fisik maupun persyaratan kimiawi, satu lagi persyaratan yang harus dipenuhi air minum, untuk memastikan kualitas dari air minum tersebut sehingga dapat dikatakan layak untuk dikonsumsi. Indikator yang digunakan dalam persyaratan ini, yaitu melakukan pemeriksaan kandungan bakteri Coliform (E.Coli) dalam air. Jika di dalam air terdapat bakteri E.Coli dalam jumlah yang sangat banyak, berarti kualitas air tersebut sangat rendah dan tercemar. Di dalam persyaratan Mikrobiologis, suatu air dapat dikatakan sebagai air minum yang layak untuk dikonsumsi, jika dalam 100 ml tidak ditemukan bakteri E.Coli serta bakteri-bakteri pathogen lainnya seperti Clostridum Perfringens, Salmonella, dll.

2.10 Hukum yang Mengatur

·         KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 907/MENKES/VII/2002 TENTANG “SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM”
·         PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG “ PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM”.
·         PERATURAN PEMERINTAH PASAL 40 AYAT 8, UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG “SUMBER DAYA AIR”.
·         PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGOLAHAN KUALITAS AIR DAN        PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
















BAB III

PENUTUP

3.1    Kesimpulan

Air merupakan zat yang paling penting dalam kehidupan setelah udara. Sekitar tiga per empat bagian dari tubuh kita terdiri dari air dan tidak seorang pun dapat bertahan hidup lebih dari 4-5 hari tanpa air minum. Makluk hidup membutuhkan air untuk dapat melanjutkan kelangsungan hidup, baik manusia, hewan dan tumbuhan. Maka dari itu, ketika jumlah air dalam suatu daerah mengalami krisis seperti musim kemarau panjang bahkanpun air yang berlebihan dan kotor akibat bencana seperti banjir membuat kehidupan manusia terganggu. Untuk mengatasi masalah tersebut, dibutuhkan berbagai macam alternative pemecahan masalah antara lain penampungan air dan pengolahan air bahkan pun cara menggunakan air bersih dengan benar

3.2    Saran

Pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan program mengenai air bersih khususnya penggunaan air dan mengajak masyarakat untuk dapat bekerja sama.
Masyarakat diharapkan untuk mempunyai kesadaran untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan agar supaya ketersediaan air tetap bagus dan tidak tercemar sehingga baik untuk dikonsumsi dan terhindar dari berbagai macam penyakit






DAFTAR PUSTAKA



Anonim 2004. Undang-Undang RI No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. Jakarta
Anonim.1990. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengolahan Kualitas
      Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Jakarta
Anonim. 2005. PP RI No 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Jakarta


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah Administrasi Pembangunan Kesehatan

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Berbicara tentang administrasi pembangunan kesehatan, sebenarnya belum ada literatur khusus yang memb...