
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa karena berkat rahmat dan karuniaNya
sehingga kami dapat menyelesaikan Tugas Penyediaan Air Bersih dengan Judul
“Penggunaan Air Untuk Minum”. Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi salah satu
syarat mata kuliah Penyediaan Air Bersih
Keberhasilan
kami menyelesaikan Makalah ini adalah berkat bantuan dan dukungan berbagai
pihak serta kerja keras dari kami. Dalam kesempatan ini perkenankanlah kami
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dorongan dan
bantuan yang diterima oleh kami sampai dengan menyelesaikan makalah ini.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan,
maka dari itu saran dan kritik yang membangun, sangat kami harapkan dari pembaca
demi menyempurnakan makalah ini.
Manado,
Maret 2017
Kelompok
6
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Air sangat penting untuk kelangsungan kehidupan manusia. Air
dimanfaatkan oleh manusia tidak hanya untuk keperluan sehari-hari seperti untuk
minum, makan, mandi, namun juga untuk keperluan lain seperti pertanian,
industri, pariwisata dan lain sebagainya. Sekitar 60% dari tubuh manusia adalah
air, oleh karena itu manusia bisa bertahan beberapa minggu tanpa makanan namun
hanya bisa bertahan beberapa hari tanpa air (Cunningham & Saigo, 2001:
422).
Dari seluruh kandungan air yang ada di bumi ini, lautan dan
danau mempunyai volume sebesar 97,6% dan air tawar sebesar 2,4%. Kemudian dari
total air tawar, dalam bentuk es dan salju sekitar 87% dan zat cair 13%. Dari
jumlah zat cair, terdiri dari air tanah sebesar 95%, kandungan uap lembab 2%,
dan sebesar 3% adalah sungai, danau, dan aliran lainnya. Cunningham-Saigo
(2001: 427).
Bumi dan seluruh isinya diciptakan untuk dimanfaatkan bagi
keperluan manusia. Namun akibat kecerobohan dan kesewenang-wenangan manusia
selama memanfaatkan dan memelihara air
ditambah lagi dengan membuang limbah ke dalam alam untuk memenuhi kepentingannya sendiri menyebabkan terganggunya ekosistem
yang akan merugikan manusia itu sendiri.
Walaupun secara total jumlah air dan
keseimbangan air tetap,pergeseran dari setiap komponen dapat terjadi karena
fenomena alam seperti pergerakan angin dan perubahan tata guna lahan.
Tidaklah pada tempatnya kalau orang mengeksploitasi air
secara berlebih. Mereka memanfaatkan air
seolah-olah air berlimpah dan merupakan ‘barang bebas’. Padahal semakin terbatas
jumlahnya akan berlaku hukum ekonomi, dimana air merupakan benda ekonomis.
Sebagai bukti, masyarakat pedesaan harus berjalan kaki
puluhan kilometer untuk mendapatkan
air di musim kemarau. Orang rela bersusah payah dan berani membayar mahal untuk
membeli air ketika terjadi krisis air.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Sumber Air Baku
Sebagai Sumber Air Minum ?
2. Sebutkan
Ketentuan-ketentuan yang Digunakan dalam Penggunaan Air Bersih ?
3. Jelaskan
Metode Pengolahan Air
4. Sebutkan
Syarat-syarat Air Bersih
1.3
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
apakah yang dimaksud dengan Sumber Air
Baku sebagai Sumber Air
2. Mengetahui
Ketentuan-ketentuan yang Digunakan dalam Penggunaan Air Bersih ?
3. Mengetahui
Metode Pengolahan Air
4. Mengetahui
Syarat-syarat Air Bersih
BAB II
ISI
2.1 Sumber Air
Sebagai Air Baku Untuk Air Minum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 16 Tahun 2005, bahwa yang dimaksud dengan “Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air
baku adalah air yang dapat berasl dari sumber air permukaan, cekungan air tanah
dan atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air
minum”.
Untuk keperluan perencanaan sistem perencanaan
penyediaan air minum, terlebih dahulu perlu diketahui pasokan sumber air
bakunya berasal dari sumber :
1.
Air hujan
2.
Air tanah: Mata air, aitr tanah dangkal
dan air tanah dalam
3.
Air permukaaan
-
Alami : Sungai dan telaga (danau)
-
Buatan : Waduk
2.2 Ketentuan
Pemanfaatan Air Sebagai Air Baku
Ketentuan umum merupakan aspek hukum berupa
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan memanfaatkan sumber
air.
Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi peraturan
perundang-undangan yang mengatur penggunaan sumber air baku dari :
-
Sumber mata air,
-
Sumber air tanah
-
Sumber air permukaan
2.3 Ketentuan
Pemanfaatan Sumber Mata Air
Persyaratan-persyaratan penggunaan sumber mata air
adalah sebagai berikut:
1.
Di daerah perencanaan dan sekitarnya
terdapat sumber mata air yang berpotensi dengan kontinuitas yang mencukupi
untuk suatu kebutuhan.
2.
Pemanfaatan air harus mengacu pada
peraturan-peraturan sebagai berikut:
a)
Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 yang
menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam ang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan sepenuhnaya untuk kemakmuran rakyat.
b)
Undang-undang Republik Indonesia No. 4
tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup.
c)
Undang-undang Republik Indonesia No. 11
Tahun 1974, tentang Pengairan serta Penjelasannya.
d)
Undang-undang Republik Indonesia No. 7
Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air beserta penjelasannya.
e)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 22 Tahun 1982, tentang Tata Pengaturan Air beserta penjelasannya.
3.
Membuat perijinan kepada Kepala Daerah
Tingkat 1 dan Kepala Daerah Tingkat II c.q. Instansi yang berwenang mengelolah mata air dan mendapat
persetujuan secara tidak memaksa dari pemilihan tanah di mana terdapat mata
air.
Pemanfaatan
mata air harus terpadu dengan pemanfaatan mata air untuk keperluan lain
(pemandian umum, irigasi dan perikanan).
2.4 Ketentuan
Pemanfaatan Sumber Air Tanah
Persyaratan-persyaratan penggunaan sumber air tanah
adalah sebagai berikut:
1.
Di daerah perencanaan dan sekitarnya
telah dilihat pada peta hidrogeologi, pendugaan geolistrik,
pengamatan-pengamatan sumur yang ada dan hasil pengeboran /penggalian
menunjukkan adanya air tanah yang berpotensial dengan kontinuitas yang mencukupi
untuk suatu kebutuhan.
2.
Pemanfaatan air tanah harus mengacu pada
peraturan-peraturan sebagai berikut:
a)
Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 yang
menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk memakmurkan rakyat
b)
Undang-undang Republik Indonesia No. 4
Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup.
c)
Undang-undang Republik Indonesia No. 11
Tahun 1974, tentang Pengairan serta penjelasannya.
d)
Undang-undang Republik Indonesia No. 7
Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air beserta Penjelasannya.
e)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 22 Tahun 1982, tentang Tata Pengaturan Air beserta penjelaannya.
3.
Membuat perijinan kepada Kepala Daerah
Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II c.q. Instansi yang berwenang mengelolah
air tanah dan mendapat persetujuan secara tidak memaksa dari pemilihan tanah di
mana terdapat air tanah potensial.
4.
Pemanfaatan air tanah tidak menggangu
pertanian dan harus dikonfirmasikan kepada dinas pertanian (khusus pemanfaatan
air tanah dangkal)
2.5 Ketentuan
Pemanfaatan Sumber Air Permukaaan
Persyaratan-persyaratan penggunaan sumber air
permukaan adalah sebagai berikut:
1.
Di daerah perencanan dan sekitarnya
telah dilihat pada peta hirogeologi, pendugaan geolistrik,
pengamatan-pemgamatan sumur yang ada dan hasil pengeboran /penggalian
menunjukan adanya air tanah yang berpotensial dengan kontinuitas yang mencukupi
untuk suatu kebetulan.
2.
Pemanfaatan air tanah harus mengacu pada
peraturan-peraturan sebagai berikut:
a)
Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 yang
menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
b)
Undang-undang Republik Indonesia No. 4
Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup
c)
Undang-undang Republik Indonesia No. 11
Tahun 1974, tentang pengairan serta penjelasannya.
d)
Undang-undang Republik Indonesia No. 7
Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air beserta penjelasannya
e)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 22 Tahun 1982, tentang Tata Peraturan Air beserta penjelasannya.
3.
Membuat perijinan kepaa Kepala Daerah
Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II dan Instansi yang berwenang mengelolah
sumber air permukaan, seperti:
-
Departemen Pekerjaan Umum c.q.
Direktorat Jendral Pengairan: Sub Direktorat Sungai, Direktorat Irigrasi dan
Direktorat Rawa
-
Badan Otorita yang bertanggung jawab
mengelolah sumber air permukaan
4.
Pemanfaatan sumber air harus terpadu
dengan pemanfaatan sumber air permukaan untuk keperluan lain.
5.
Keberadaan bangunan pengambilan tidak
menimbulkan masalah pada lingkungan sekitarnya.
2.6 Perlindungan
Air Baku
Perlindungan air baku dilakukan melalui keterpaduan
pengaturan pengembangan SPAM dan prasarana dan sarana sanitasi (air limbah dan
persampahan).
2.7 Metode
Pengolahan Air
Dengan berkembangnya kemajuan teknologi pengolahan air belakangan ini maka tak
pelak muncul dimana-mana depot-depot air isi ulang untuk air galon baik dengan
kualitas standar normal (isi ulang biasa) maupun standar kualitas air suling
murni atau RO (Reverses Osmosis), berbarengan dengan itu industri Air Minum
Dalam Kemasan atau AMDK juga tak kalah bersaingnya, tumbuh menjamur baik
dikota-kota besar maupun kota-kota kecil. Bisa dibuktikan untuk kota kecil
Banda Aceh saja yang penduduknya relative sedikit (± 248 ribu jiwa) dan yang
sejak dahulu kala dibeberapa lokasi kesulitan mendapakan air bersih, sudah berjalan
hingga saat ini sekitar 230 unit usaha depot air minum (RO dan isi ulang
biasa). Diduga setiap rumah tak terkecuali kaya atau miskin, pasti mempunyai
minimal satu unit dispenser galon air minum.
"Sistem Instalasi
Pengolahan Air (IPA) utk minum kapasitas kecil. Gbr foto : Perfektor pinjaman
Sab Sas Belanda, kapasitas 40 galon atau 800 liter sehari..."
Depot air isi ulang standar biasa, yang pada umumnya untuk penjualan eceran air
galon, melakukan sistem metode pengolahan air minum secara terbatas atau
sederhana, maksimal 4 atau 5 kali sistem penyaringan air baku menjadi air
bersih siap minum, tetapi sebaliknya depot air yang menggunakan sistem RO
hampir dua - tiga kali lipat dari standar yang biasa, sehingga hasilnya
benar-benar mendekati air suling murni. Kandungan jumlah zat padat atau istilah
teknisnya TDS (Total Disolve Solid) yang terkandung dalam air olahan RO,
mendekati 1 ppm (part per-milliun atau seper-satu juta bagian). Tak dipungkiri
air RO yang memakai saringan membrant (merk Filmtec atau sejenis)
dengan diameter lubang seperseratus nano (atau sebanding dengan sehelai rambut
dicincang menjadi seribu potong), akan menghasilkan air bebas dari virus maupun
kuman bakteri mikro-organisme sehingga benar-benar layak minum dan aman untuk
kesehatan, serta apalagi saat ini telah ditemukan suatu alat pembuat air RO
menjadi air berbentuk hexagonal atau populer dengan
sebutan "air ajaib", suatu temuan besar yang
berkhasiat besar bagi kesehatan tubuh yang ditemukan oleh seorang peneliti
Jepang bernama Mr. Masaru Emoto.
Perusahaan Daerah Air Minum atau disingkat PDAM, baik di Aceh maupun dipelosok
Indonesia lainnya, umumnya masih menggunakan metode pengolahan konvensional
dengan sistem manual atau mekanikal. Air baku diambil dari sumber air hulu
sungai atau air bawah tanah menggunakan pompa bertekanan/menghisap
tinggi, lalu dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) untuk diolah menjadi
air bersih (tetapi bukan/tidak untuk minum langsung, harus direbus dulu), yang
kemudian di distribusikan kepada masyarakat pelanggan.
2.8 Prinsip Dasar
Tehnik Pengolahan Air
Sesuai dengan bunyi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 907 tahun 2002 tentang
syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum maka tujuan pengolahan air baku
menjadi air layak konsumsi pada prinsipnya adalah :
• Menurunkan kekeruhan
air baku;
• Mengurangi bau, rasa
dan warna;
• Menurunkan dan
mematikan mikro-organisme;
• Mengurangi kadar
bahan-bahan yang terlarut dalam air;
• Menurunkan kesadahan
• Memperbaiki derajat
keasaman (pH).
Detail tehnik tindak
lanjut prinsip-prinsip di atas, dilakukan dengan cara pengolahan secaraFisik,
secara Kimiawi dan secara Mikro Biologi seperti diuraikan dibawah ini.
1. Pengolahan air secara Fisik.
a. Penyaringan (filtrasi);
Penyaringan air dilakukan untuk mendapatkan proses pemisahan antara bahan
padatan/koloid dengan cairan. Jenis atau macam saringan mempunyai beberapa tipe
mulai saringan kasar, saringan ukuran sedang sampai dengan halus. Sedangkan
sistem pengaliran saringan umumnya penggabungan sistem aliran dari bawah ke
atas (up flow filtration) serta dengan aliran gravitasi (gravitation
filtration), sehingga bahan padatan tersebut, setelah melalui proses saringan
(filtrasi) pada umumnya akan dapat dilihat langsung terapung, seperti potongan
kayu atau dedaunan pohon dan lain sebagainya.
b. Pengendapan (sedimentasi);
Pada prinsipnya tahapan proses sedimentasi adalah pemisahan bagian yang padat
dengan memanfaatkan gaya gravitasi, sehingga bagian yang padat akan berada di
lantai dasar bangunan penguras, sedangkan air murni di atasnya. Proses ini bisa
terjadi bila air baku mempunyai berat jenis lebih besar dari pada berat jenis
air olahan, sehingga mudah tenggelam kedasar lantai penguras.
c. Absorpsi dan Adsorpsi;
Air yang tadinya keruh agar menjadi jernih diterapkan cara absorpsi yaitu
dengan menggunakan bahan absorben (karbón aktif, arang hitam), maka kadar
warna, bau dan rasa air akan turun dan hilang. Sedangkan penangkapan/pengikatan
ion-ion bebas yang masih terdapat dalam kandungan air dilakukan cara adsorpsi yaitu
dengan menggunakan cairan kimia zeolit atau resin dengan takaran tertentu.
"Sistem Pengolahan Air
kualitas RO di PDAM Assen-Belanda, kapasitas produksi air lebih dari 2000 liter
per-detik..."
2. Pengolahan air secara Kimiawi.
a. Koagulasi ;
Cara ini adalah untuk memisahkan padatan koloid didalam air dengan menggunakan
koagulan (kapur, tawas dan kaporit) yang disuntikkan melalui pengadukan mixer
(pompa dozing) kedalam aliran masuk IPA, sehingga endapan akibat koagulasi
tersebut dapat dipisahkan langsung serta dibuang/dikuras melalui saringan
filtrasi IPA.
b. Aerasi ;
Untuk melarutkan logam yang sukar larut di dalam air dilakukan proses
oksigenasi atau penangkapan O2 dari udara pada air olahan yang akan di proses,
disebut juga dengan istilah aerasi. Pada prinsipnya proses aerasi ini utamanya
untuk menurunkan kadar besi (Fe) dan magnesium (Mg) --penyebab sisa air ber
flek-flek hitam-- setelah itu barulah air olahan di-filtrasi atau kemudian di
endapkan untuk memperoleh air bebas kandungan kadar besi maupun magnesium.
Metode-metode pengolahan air konvensional secara fisika dan kimia tersebut di
atas yang pada umumnya diterapkan dan dilaksanakan oleh unit-unit Instalasi
Pengolahan Air (IPA) PDAM dihampir seluruh kawasan Indonesia. Selain itu
terdapat pula sistem pengikatan ion-ion yang masih tersisa dan larut dalam air
dengan menggunakan sistem Elektrodialisis, yakni memberi dua kutub
listrik DC (katoda-anoda) sehingga memungkinkan terjadinya pengendapan
sisa-sisa kotoran air, tapi hal ini jarang dipakai oleh IPA-IPA di PDAM, akan
tetapi lebih banyak digunakan oleh depot-depot usaha air isi ulang, karena
sistem ini memerlukan tambahan biaya relatif mahal yang dapat memberatkan
konsumen pelanggan air PDAM.
"Peralatan lengkap
saringan Membrant untuk air RO kapasitas 80 liter per detik, ber-harga Rp. 750
juta-an"
3. Pengolahan air secara Mikro-Biologi.
Metoda paling konvensional yang disarankan sejak dulu guna mematikan kandungan
mikro-biologi di dalam air adalah dengan merebus air sehingga mencapai titik
didih 100°C, tetapi dengan majunya teknologi mesin pengolah air, sekarang ini
telah tersedia dipasaran suatu peralatan pembunuh bakteri bernama lampu sinar
UV (Ultra Violet), yang dapat mematikan kandungan mikro-biologis seperti kuman,
virus dan sebagainya.
Umumnya pula tahap proses pengolahan air seperti di atas pada IPA-IPA PDAM di
Indonesia rata-rata belum meng-adopsi sistem ini karena selain peralatannya
relatif mahal, pun sumber air baku untuk air olahan itu khususnya belum
tercemar oleh faktor-faktor bakteri mikro-biologi seperti tersebut di atas.
Dengan demikian secara umum instalasi-instalasi pengolahan air di PDAM-PDAM
Indonesia baik berskala besar (kapasitas diatas 1.000 liter perdetik) maupun
skala kecil (kapasitas dibawah 100 liter perdetik) menerapkan metoda pengolahan
air konvensional terbatas yakni pengolahan fisika dan kimiawi-nya saja,
sebaliknya pengolahan air siap minum yang dilakukan oleh depot-depot air isi
ulang serta perusahaan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) umumnya
menerapkan metoda pengolahan air lebih lengkap serta relatif berbiaya sangat
mahal baik secara fisika, kimiawi maupun mikro-biologisnya.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan hingga saat ini, air yang disalurkan melalui
PDAM atau air PAM belum bisa dikonsumsi langsung layaknya air isi ulang dari
depot-depot air minum. Tetapi bila membandingkan kualitas air isi ulang biasa
dengan air RO (Reverses Osmosis), tentu lebih baik yang terakhir buat kesehatan
tubuh terutama organ penting yang sangat penting yaitu ginjal.
2.9 Syarat Air
Minum
1. Persyaratan Fisik
Persyaratan
Fisik merupakan persyaratan yang paling mudah dan sederhana untuk menentukan
kualitas kelayakan dari air minum.
Karena indikator pada persyaratan ini, tidak membutuhkan peralatan bantu apapun
selain pancaindra tubuh. Indikator tersebut antara lain :
·
Jernih
·
Tidak
berbau
·
Tidak
berasa
·
Tidak
berwarna
·
Tidak
menimbulkan endapan
·
Tidak
terlalu panas (dalam kondisi sejuk)
Jika kita
mendapati air dengan
kondisi yang berlawanan dengan indikator-indikator diatas, maka dapat
dipastikan air tersebut
bukanlah air
minum yang layak untuk
dikonsumsi. Namun, jika kita mendapatiair yang
sudah memenuhi indikator diatas, belum dapat sepenuhnya air tersebut dikatakan layak untuk
dikonsumsi, karena perlu pemeriksaan lain, yaitu pemeriksaan secara kimiawi dan
mikrobiologis guna memastikan kualitas air tersebut
sehingga dikatakan sebagai air
minum yang layak untuk
dikonsumsi.
2. Persyaratan Kimiawi
Jika
pada persyaratan fisik hanya menggunakan pancaindra tubuh, maka pada
pemeriksaan untuk memenuhi persyaratan kimiawi, dibutuhkan adanya peralatan
bantu untuk mendeteksi ada tidaknya suatu zat atau senyawa yang bersifat
merusak organ-organ tubuh. Suatu air
minum, haruslah telah melewati pengujian
secara kimiawi tentang kandungan-kandungan partikel yang ada di dalamnya. Danair
minum, dikatakan layak untuk
dikonsumsi jika :
·
Tidak
terdapat partikel terlarut dalam jumlah tinggi
·
Tidak
terdapat logam berat, misalnya Hg, Ag, Pb, Zn, Ni
·
Tidak
terdapat zat beracun seperti senyawa hidrokarbon dan detergen
·
Memiliki
derajat keasaman (pH) dengan kisaran 6,5 8,5
3. Persyaratan Mikrobiologis
Selain
persyaratan fisik maupun persyaratan kimiawi, satu lagi persyaratan yang harus
dipenuhi air
minum, untuk memastikan kualitas dari air minum tersebut
sehingga dapat dikatakan layak untuk
dikonsumsi. Indikator yang digunakan dalam persyaratan ini, yaitu melakukan
pemeriksaan kandungan bakteri Coliform
(E.Coli) dalam air.
Jika di dalam air terdapat
bakteri E.Coli dalam jumlah yang sangat banyak,
berarti kualitas air tersebut
sangat rendah dan tercemar. Di dalam persyaratan Mikrobiologis, suatu air dapat
dikatakan sebagai air
minum yang layak untuk
dikonsumsi, jika dalam 100 ml tidak ditemukan bakteri E.Coli serta bakteri-bakteri pathogen lainnya
seperti Clostridum
Perfringens, Salmonella, dll.
2.10 Hukum yang
Mengatur
·
KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 907/MENKES/VII/2002 TENTANG “SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN
KUALITAS AIR MINUM”
·
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG “ PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM”.
·
PERATURAN PEMERINTAH PASAL 40 AYAT 8,
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG “SUMBER DAYA AIR”.
·
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG PENGOLAHAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Air
merupakan zat yang paling penting dalam kehidupan setelah udara. Sekitar tiga
per empat bagian dari tubuh kita terdiri dari air dan tidak seorang pun dapat
bertahan hidup lebih dari 4-5 hari tanpa air minum. Makluk hidup membutuhkan
air untuk dapat melanjutkan kelangsungan hidup, baik manusia, hewan dan
tumbuhan. Maka dari itu, ketika jumlah air dalam suatu daerah mengalami krisis
seperti musim kemarau panjang bahkanpun air yang berlebihan dan kotor akibat
bencana seperti banjir membuat kehidupan manusia terganggu. Untuk mengatasi
masalah tersebut, dibutuhkan berbagai macam alternative pemecahan masalah
antara lain penampungan air dan pengolahan air bahkan pun cara menggunakan air
bersih dengan benar
3.2
Saran
Pemerintah
diharapkan dapat mengoptimalkan program mengenai air bersih khususnya
penggunaan air dan mengajak masyarakat untuk dapat bekerja sama.
Masyarakat
diharapkan untuk mempunyai kesadaran untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan
agar supaya ketersediaan air tetap bagus dan tidak tercemar sehingga baik untuk
dikonsumsi dan terhindar dari berbagai macam penyakit
DAFTAR PUSTAKA
Anonim 2004. Undang-Undang RI No 7 Tahun 2004 tentang
sumber daya air. Jakarta
Anonim.1990. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
Tentang Pengolahan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Jakarta
Anonim. 2005. PP RI No 16 Tahun 2005 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar